News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Usut Dugaan SARA dalam Siaran Program Xpose Uncensored Trans7 Usai Tayangan Soal Ponpes Lirboyo

Polda Metro Jaya mengusut laporan dugaan pelanggaran UU ITE terkait siaran program televisi Trans7 yang membahas soal Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB
Pondok Pesantren Lirboyo Kediri
Sumber :
  • lirboyo.net

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait siaran program televisi Trans7 yang membahas soal Pondok Pesantren Lirboyo.

Diduga, tayangan Trans7 tentang Ponpes Lirboyo itu memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap santri serta pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporan dibuat oleh seseorang berinisial M, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum atau disingkat (Prabu).

“Benar, tanggal 15 Oktober 2025 Saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Brigjen Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2025).

Ade Ary menjelaskan, laporan itu terkait tayangan salah satu program di stasiun televisi swasta berinisial XU yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut, menurut pelapor, berisi muatan fitnah dan penghinaan terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.

“Pelapor selaku Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan pondok pesantren Prabu menerangkan bahwa salah satu program di stasiun TV tersebut menayangkan siaran yang berisi muatan penghinaan dan fitnah. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan,” ungkap Ade Ary.

Laporan dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE dan/atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap golongan tertentu.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber.

“Peristiwa yang dilaporkan sedang dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan dari Direktorat Siber. Laporan baru diterima tanggal 15 kemarin. Mohon waktu, akan ditangani sesuai SOP yang berlaku dan secara profesional,” tegas Ade Ary.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memastikan penanganan dilakukan dengan hati-hati dan objektif untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Sebelumnya, Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen Trans7 atas tayangan program Xpose Uncensored ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT