Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ini Alasannya
- Istimewa
Sleman, tvOnenews.com - Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, masing-masing Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, Jamin menjelaskan dasar penilaian hukum terkait keadaan darurat dalam perkara pidana.
Menurutnya, terdapat empat unsur utama yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam keadaan darurat.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” katanya.
Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional, serta dilakukan dengan kesadaran penuh. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.
“Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” kata Jamin di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Diana, kemudian menanyakan posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan namun tetap menderita akibat peristiwa tersebut.
Menanggapi hal itu, Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak.
“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.
Usai sidang, Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia mengaku pandangannya berubah setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta di pengadilan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” jelasnya.
Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas memaparkan kondisi psikologis terdakwa yang dinilainya mengalami depresi dan trauma berat setelah peristiwa tersebut.
Ia mengaku telah melakukan enam kali terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan atas permintaan ayah terdakwa.
“Ketika pertama kali saya temui, Christiano tampak kehilangan semangat hidup. Ia menyesal, sering menyalahkan dirinya sendiri, dan berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram sejak ditahan,” ujar Dewi.
Menurutnya, terdakwa sempat menolak terapi sebelum akhirnya bersedia setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi.
“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru.
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti belum adanya visum et repertum resmi sebagai dasar medis penyebab kematian korban.
“Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum agar dapat diketahui apakah kematian korban murni akibat kecelakaan atau ada faktor lain,” katanya.
Achiel juga menilai ada faktor situasional yang membuat terdakwa tidak memiliki pilihan selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.
Hal itu, katanya, tampak dalam rekaman CCTV yang sempat viral dan telah diputar di persidangan pada 23 September lalu.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (muu)
Load more