Gaji PNS Dikabarkan Naik pada Oktober 2025, Bagaimana Nasib ASN yang Baru Dilantik? Begini Faktanya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 menyedot perhatian publik.
Kebijakan gaji PNS naik tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Adapun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang terhitung sejak 30 Juni 2025.
Tujuan adanya kenaikan gaji PNS guna mensejahterakan sekaligus mengapresiasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
- Kominfo
Mengacu pada Perpres Nomor 79, gaji PNS yang naik sangat variasi dengan hitungan sesuai masing-masing golongan.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongannya:
- PNS Golongan I: Naik 8%.
- PNS Golongan II: Naik 8%.
- PNS Golongan III: Naik 10%.
- PNS Golongan IV: Naik 12%.
Merujuk pada Perpres tersebut, kenaikan gaji yang baru dicanangkan akan berlangsung pada Oktober 2025.
Namun begitu, proses pencairan gaji ASN akan dirapel pada November 2025.
Tidak hanya mengalami kenaikan gaji, ASN dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga TNI-Polri akan menerima sejumlah tunjangan.
Beberapa tunjangan tersebut meliputi keluarga untuk pasangan-anak, pangan/beras, jabatan (struktural, fungsional, atau umum), kinerja, dan tambahan dari instansi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana kenaikan gaji PNS sampai 2026 belum dibahas lagi.
"Pak Menteri Keuangan sudah sampaikan, saat ini belum ada kebijakan apakah akan dinaikkan pada 2026. Kita tunggu keputusan pemerintah," kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto di Bogor dikutip, Selasa (14/10/2025).
Terkait kabar ini, bagaimana nasib PNS yang baru dilantik? Bahkan memunculkan pertanyaan "gaji pertama saja kapan masuk ke rekening?".
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 ASN berlaku pada 1 Juni 2025, ketetapan ini berlaku karena sistem pembayaran PNS dihitung setiap awal bulan.
Karena masuk hari libur, maka pembayaran gaji PNS baru dilantik bergeser ke hari kerja yakni tanggal 2 Juni 2025.
Lantas, apakah PNS baru dilantik dapat menikmati kenaikan gaji?
Kenaikan gaji PNS berdasarkan hitungan dari Golongan I hingga IV hanya berlaku untuk ASN yang aktif.
Mengacu dari poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025, begini bunyi terkait gaji PNS naik:
Load more