Waduh, Mbah Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan Pedang Samurai Rp20 Triliun! Begini Kisahnya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Viral pernikahan beda 50 tahun antara Tarman atau Mbah Tarman (74) dan seorang gadis bernama Sheila (24) di Pacitan, Jawa Timur.
Selain viral karena perbedaan usia keduanya yang sangat jauh, Mbah Tarman juga jadi perbincangan karena memberikan mahar Rp3 miliar kepada Sheila.
Namun, kini malah terbongkar masa lalu kelam Mbah Tarman setelah dirinya viral menikahi gadis 24 tahun itu.
- istimewa
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mbah Tarman pernah terlibat dalam kasus penipuan.
Bermula di tahun 2016, saksi bernama Kamid diperkenalkan kepada Mbah Tarman. Pria lansia tersebut mengaku memiliki pedang samurai seharga fantastis, Rp20 triliun.
Di dalam laporan SIPP tersebut, dituliskan bahwa Kamid kemudian menelpon Tarman untuk mengkonfirmasi apakah benar memiliki pedang samurai yang jika dijual ditaksir senilai Rp20.030.000.000.000.
"Terdakwa Tarman membenarkannya. Selanjutnya saksi Kamid dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu melihat pedang samurai milik Terdakwa Sdr. Tarman tersebut," demikian sebagian isi informasi perkara tersebut.
Singkat cerita, mereka pun saling bertemu dan Kamid melihat pedang samurai yang disebut-sebut itu.
Tarman kemudian mengatakan akan menjual pedang itu dan menurutnya sudah ada orang yang akan membelinya. Kamid pun diminta membantu dalam proses jual beli ini.
Selanjutnya, kakek viral itu meminta Kamid untuk membantu biaya operasional penjualan pedang samurai dan membayar biaya hidupnya. Ia pun dijanjikan akan diberikan Rp3 triliun dari hasil penjualan barang antik tersebut.
Dirinya pun setuju dan secara bertahap memberikan uang kepada kakek tersebut, karena nantinya dijanjikan akan mendapat bagian dari penjualan pedang samurai.
Saksi pun sempat diajak keliling bank sebagai dalih mencairkan uang hasil penjualan pedang samurai tersebut.
Sampai akhirnya, Tarman mengatakan bahwa hasil penjualan itu akan bisa cair selama kurang lebih dua tahun.
Namun, uang yang dijanjikan itu terus diulur dan tak pernah cair. Sementara pihak Kamid sudah mengeluarkan uang hingga Rp240 juta selama proses yang dikatakan sebagai tahapan operasional penjualan pedang samurai tersebut.
Gara-gara kasus tersebut, pria lansia itu ditahan di rumah tahanan hingga tahun 2022. (iwh)
Load more