Kubu Anak Riza Chalid Percaya Hakim Akan Gali Fakta Secara Bijak di Kasus Migas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kubu Mohammad Kerry Adrianto, putra pengusaha migas Riza Chalid, berharap majelis hakim bersikap bijak dan cermat dalam menggali materi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina yang kini menjerat kliennya.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa bersifat kabur dan tidak tepat. Menurutnya, ada ketidakkonsistenan dalam tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
“Surat penetapan tersangka menyebut periode 2018–2023, sementara dakwaan diperluas menjadi 2013–2024. Ini menimbulkan ketidaksinkronan dan patut dipertanyakan,” ujar Lingga di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dakwaan Dinilai Tak Sinkron
Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak terkait penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak. Jaksa menilai adendum perjanjian kerja sama itu merugikan negara karena nilai sewa terminal dianggap terlalu tinggi.
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran atau intervensi apa pun dalam proses tersebut.
“Kerja sama ini bersifat business to business. Semua tahapan, mulai dari kajian, pemilihan mitra, hingga penandatanganan kontrak dilakukan Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak sesuai prinsip Good Corporate Governance,” tegas Lingga.
Justru Bawa Manfaat bagi Pertamina
Lingga juga menjelaskan bahwa proyek tersebut justru memberi efisiensi dan manfaat strategis bagi Pertamina. Terminal milik PT Orbit Terminal Merak memiliki kapasitas penyimpanan 288.000 kiloliter dan dermaga yang dapat menampung kapal hingga 120.000 DWT (Deadweight Tonnage).
“Dengan terminal ini, Pertamina bisa impor BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, atau Korea dengan kapal berkapasitas besar 600.000–800.000 barel. Ini mengurangi ketergantungan pembelian dari Singapura dan menekan biaya logistik,” paparnya.
Bantah Terkait Isu Minyak Oplosan
Selain menyoroti ketidaktepatan dakwaan, Lingga juga membantah keras isu minyak campuran atau oplosan yang sempat ramai di masyarakat serta tudingan adanya keterlibatan kliennya dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam isu minyak oplosan maupun demonstrasi itu,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan berbasis fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik. (nsp)
Load more