Sempat Terjadi Dualisme saat Muktamar ke-X, Mahkamah Partai PPP Digugat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Muktamar ke-X PPP sempat diwarnai kericuhan usai dualisme yang terjadi antara kubu pendukung Mardiono dan Agus Suparmanto.
Meski kedua kubu telah berdamai dengan menyepakati Ketua Umum PPP, Mardiono dan Wakil Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto.
Kendati demikian, Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia memilih menggugat kepengurusan baru itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).
Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin mengatakan gugatan dilayangkan dalam upaya menguji secara hukum untuk memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar tersebut.
"Pengujian hukum ini dinilai penting guna menilai apakah hasil Muktamar ke-X telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART) PPP, serta memperhatikan susunan acara dan tata tertib pelaksanaan muktamar sebagai dasar formil penyelenggaraan," kata Zainul kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Zainul menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan tidak terdapat cacat prosedur maupun cacat formil dalam penetapan kepengurusan baru PPP.
Ia mengaku langkah ini ditujukan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh kader dan simpatisan partai.
"Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen DPLN PPP Malaysia terhadap prinsip transparansi, demokrasi internal, dan supremasi hukum di tubuh Partai Persatuan Pembangunan," ungkapnya.
Adapun tergugat yang diajukan dalam gugatan itu yakni Mardiono, Agus Suparmanto, hingga Mahkamah Partai PPP periode 2020–2025. (raa)
Load more