Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 17 Orang Kasus Tragedi Maut Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
- Antara
Surabaya, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur periksa 17 saksi terkait penyelidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo yang tewaskan puluhan santri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan musala asrama putra yang ambruk.
“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.
- (ANTARA/Willi Irawan)
Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.
“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan.
Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Irjen Nanang menegaskan proses hukum akan berjalan transparan karena ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang.
“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri atas 67 kantong jenazah, 34 di antaranya telah teridentifikasi dan 104 korban selamat yang kini dalam pemulihan. (ant)
Load more