Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Saksi Ahli Jaksa
- Antara
Sementara itu, dokter Widya Rafitri Rasmiyati menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap mata Christiano menunjukkan minus silindris 2,5 di mata kiri dan minus 0,5 di mata kanan yang masih dapat dikoreksi dengan kacamata.
Namun, menurut Diana, hasil pemeriksaan tersebut belum mencerminkan kondisi terdakwa saat kecelakaan terjadi.
“Pemeriksaan dilakukan 11 Juni, sedangkan kecelakaan terjadi 24 Mei. Kondisinya bisa saja berbeda, apalagi saksi ahli menyebut silinder bisa muncul akibat benturan,” sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, juga menyoroti belum adanya hasil visum resmi dan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda,” ucapnya.
Achiel menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan kelalaian berat.
“Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Ini murni kecelakaan akibat kondisi jalan dan lalu lintas yang tidak aman,” tutupnya.(ant/ree)
Load more