Soroti Transparansi Dana Rp50 Triliun untuk MBG di Jawa Barat, GPII Buka Posko Aduan
- tvOnenews - Julio
Bandung, tvOnenews.com - Kucuran dana Rp50 tiriliun dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) disoal.
Transparansi penggunan anggaran itu diperlukan agar publik tahu uang mereka dialirkan ke mana saja.
Transparansi ini akan berimbas kepada terbukanya penyediaan MBG oleh dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul kasus keracunan massal di Jawa Barat yang sudah menimbulkan korban sekira 3.000 orang dalam rentang Februari-September.
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Barat menyoroti transparansi anggaran Rp50 triliun itu.
- Istimewa
"Dana sebesar itu adalah uang rakyat, artinya pengelolaannya harus diketahui secara detail oleh masyarakat. Kami melihat indikasi lemahnya pengawasan dan kesiapan teknis di lapangan yang berujung pada maraknya kasus keracunan di berbagai daerah,” ujar Ronny S Rochman, Ketua Umum PW GPII Jawa Barat, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Ronny mengatakan, kasus-kasus keracunan di Jawa Barat diduga karena MBG, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam implementasi program tersebut.
“Ini bukan kejadian insidental. Kami melihat pola yang berulang. Yaitu, vendor tidak profesional, kualitas makanan yang buruk dan pengawasan pemerintah yang lemah,” katanya.
PW GPII Jawa Barat juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana Rp50 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Audit independen dinilai penting untuk mencegah penyimpangan, mark-up, dan konflik kepentingan yang berpotensi terjadi di tengah besarnya aliran dana.
Menurut GPII, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar program MBG benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sarana politik atau ajang pencitraan kekuasaan.
Sebagai tindak lanjut, PW GPII Jawa Barat akan menempuh jalur aduan non-litigasi dan litigasi dengan melaporkan kasus MBG ke beberapa lembaga negara.
Aduan akan dilayangkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM RI, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar dugaan pelanggaran hak anak, maladministrasi pelayanan publik serta pelanggaran hak atas kesehatan.
Load more