Dua Mahasiswa Undip Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh, Nasib Mereka Kini...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap nasib terkini dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penyekap polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu.
Dalam putusan terhadap Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa (7/10), keduanya dihukum hukuman 2 bulan 3 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 2 bulan 10 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata Hakim Ketua.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang polisi lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.
Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. (ant/dpi)
Â
Load more