BSU Rp600 Ribu Segera Cair! Setelah Sempat Telat, Pemerintah Pastikan Dana Bantuan Pekerja Masuk Dalam Waktu Dekat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah akhirnya memberikan sinyal kuat bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu akan segera cair dalam waktu dekat.
Setelah sempat mengalami keterlambatan selama lebih dari satu bulan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses validasi data penerima hampir rampung dan penyaluran akan segera dilakukan.
BSU Rp600 Ribu Siap Disalurkan Lagi
Menanggapi keresahan para pekerja yang menantikan bantuan ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap dilanjutkan pada semester kedua tahun 2025.
Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025, namun hingga pertengahan September, belum ada jadwal resmi pencairan tahap berikutnya. Kini, pemerintah memastikan bahwa BSU tahap kedua akan segera cair setelah proses validasi data rampung.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Kapan BSU 2025 Cair?
Berdasarkan data Kemnaker, BSU Rp600 ribu 2025 dicairkan melalui dua tahap utama.
-
Tahap 1 sudah dimulai sejak 24 Juni 2025 dan langsung dikirim ke rekening pekerja yang datanya valid.
-
Tahap 2 menunggu hasil validasi tambahan terhadap 4,5 juta pekerja yang baru terverifikasi.
Kemnaker menegaskan bahwa proses verifikasi hampir selesai, dan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat — kemungkinan pada pertengahan Oktober 2025.
“Kami minta pekerja yang memenuhi syarat untuk tidak khawatir. BSU akan segera disalurkan begitu seluruh data valid,” tulis akun resmi @ditjenphijsk.
BSU Ditujukan untuk Siapa?
BSU 2025 diberikan untuk pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pekerja tetap bertahan di tengah situasi ekonomi global yang tidak pasti serta mencegah potensi PHK massal.
Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Load more