Cara Buat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Lewat Ponsel, Pengganti e-KTP yang Wajib Dimiliki Mulai Sekarang
- Dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kini mendorong percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Melalui aplikasi yang bisa diunduh langsung dari ponsel, masyarakat kini dapat mengakses identitas dan dokumen kependudukan secara digital, aman, dan terintegrasi.
Aplikasi IKD menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Program ini bertujuan untuk menghadirkan identitas tunggal (single identity) yang bisa digunakan lintas layanan publik, termasuk sektor perbankan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
“Identitas digital tidak sekadar mengganti e-KTP, tetapi juga menjamin keamanan data dan memudahkan akses layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on untuk berbagai layanan pemerintah maupun perbankan,” tulis Ditjen Dukcapil dalam keterangan resminya.
Akses Lewat Ponsel, Tak Perlu Lagi Bawa e-KTP Fisik
Aplikasi IKD dapat diunduh gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store. Setelah diaktifkan, warga tak perlu lagi membawa e-KTP fisik karena data identitas sudah tersimpan secara digital di sistem terpusat milik Dukcapil.
Teknologi QR Code dan verifikasi wajah (face recognition) digunakan untuk menjamin keaslian identitas pengguna, sekaligus mencegah pemalsuan dokumen. Data yang tersimpan pun terenkripsi dan terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, memastikan keamanan lebih tinggi dibanding e-KTP konvensional.
Penerapan IKD juga mendukung efisiensi layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perbankan, hingga kebutuhan digital seperti tanda tangan elektronik.
Syarat Membuat IKD
Sebelum mendaftar, warga perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau pernah melakukan perekaman biometrik.
-
Memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar.
-
Menggunakan ponsel dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
-
Terhubung dengan jaringan internet stabil selama proses pendaftaran.
Panduan Lengkap Daftar IKD
Berikut langkah-langkah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari ponsel:
-
Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.
-
Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
-
Pilih “Verifikasi Data”, lalu lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
-
Datangi kantor Dukcapil atau kelurahan terdekat untuk memindai QR Code dari petugas.
-
Cek email dan masukkan kode aktivasi yang dikirim oleh sistem SIAK Terpusat.
-
Klik “Aktifkan”, kemudian login menggunakan PIN atau kata sandi yang dibuat.
-
Setelah aktif, pengguna dapat mengakses menu Data Keluarga, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik.
Load more