GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Balik Serang Pengacara Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Sudah Sesuai Hukum!

Kejagung bantah tudingan pengacara Nadiem Makarim soal status tersangka korupsi Chromebook. Ditegaskan, penetapan sesuai prosedur hukum dengan empat alat bukti sah.
Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:52 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), memanas. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah seluruh tudingan tim kuasa hukum Nadiem dan menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka

Dalam sidang, perwakilan Kejagung menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025, atau tepat sebelum penetapan status hukumnya.

“Pemohon (Nadiem) telah diperiksa lebih dulu sebagai saksi oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung.

Kejagung menegaskan, penyidik bahkan telah mengantongi empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan bukti elektronik, sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 26A UU Tipikor.

Sudah Ada Audit BPKP

Kejagung juga menepis klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit telah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP, dan hasilnya menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama pada 19 Juni 2025. Dari hasil ekspos disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara,” jelas Kejagung.

Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Kejagung juga menegaskan perhitungan tersebut sah secara hukum dan telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan tipikor.

Tak Perlu Ada Aliran Dana

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi tudingan soal ketiadaan aliran dana ke rekening Nadiem, Kejagung menegaskan aliran dana bukan syarat sah penetapan tersangka korupsi.

“Ada atau tidaknya aliran dana ke tersangka bukan syarat penetapan. Itu bagian dari pokok perkara yang dibuktikan di pengadilan tipikor, bukan di tahap praperadilan,” tegas Kejagung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT