KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewa Operasional dari Kemnaker
- Antara
Langkah Cepat KPK Diapresiasi
Pengembalian mobil Alphard itu dinilai sebagai langkah cepat dan transparan oleh penyidik. Menurut Budi, keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak sembarangan dalam melakukan penyitaan.
“Ini bagian dari langkah progresif penyidik. Begitu ditemukan fakta bahwa barang sitaan bukan aset tersangka, maka langsung dikembalikan,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker, untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita benar-benar relevan dengan perkara.
Noel Dicopot dari Jabatan Wamenaker
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Agustus 2025, yang menyeret nama Immanuel Ebenezer saat masih menjabat sebagai Wamenaker. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Noel sempat berharap mendapatkan amnesti presiden, namun hingga kini masih menjalani proses hukum di KPK bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan bukti yang ada, termasuk menyisir seluruh aset yang berhubungan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker.
Dengan langkah pengembalian Alphard tersebut, KPK menegaskan bahwa hanya aset yang terbukti terkait korupsi yang akan disita. Sementara aset operasional negara, termasuk kendaraan sewaan dari Kemnaker, tidak akan dijadikan barang bukti apabila tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. (nsp)
Load more