GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kuasa Hukum Leonardi Sebut Kliennya Justru Minta Kontrak Navayo Dibatalkan

Tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto buka suara soal kliennya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:54 WIB
Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto (kiri).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit orbit 123 bujur Timur oleh Kejaksaan Agung, kembali direspons oleh kubu yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum Leonardi, yakni Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sarat dengan disinformasi dan kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tegaskan, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo International AG,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya Rinto, seluruh tuduhan bahwa negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah tidak berdasar. Rinto mengutip hasil audit BPKP tanggal 12 Agustus 2022 yang justru menyebut tagihan senilai USD16 juta dari Navayo belum pernah dibayarkan.

“Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss),” tegasnya.

Leonardi Disebut Hanya PPK dan Tak Punya Kewenangan

Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan CEO Navayo pada 2016.

Namun kuasa hukum menegaskan bahwa Leonardi hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

“Klien kami, dalam kapasitasnya sebagai PPK, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,” ujar Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Ia menilai, menjadikan PPK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab merupakan bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban hukum.

“Dalam pengadaan barang nasional atau negara, sub sistemnya tentu kementerian, dalam hal ini Kemhan. Maka pemegang anggaran atau Menhan adalah yang paling bertanggung jawab atas project ini,” jelasnya.

“Apalagi ini sifatnya proyek pertahanan nasional, maka dilakukannya dengan penunjukkan langsung oleh pejabat berwenang. PPK tidak punya kewenangan keputusan,” tambah Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Tak hanya membantah tuduhan memperkaya diri, tim kuasa hukum menyebut Leonardi bahkan sempat meminta agar kontrak dengan Navayo dihentikan.

“Pada awal 2017, klien kami justru bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap, serta menginisiasi adendum kontrak,” jelas Rinto.

Ia menambahkan Leonardi bahkan sempat menolak menandatangani kontrak sebelum anggaran DIPA diterbitkan, sehingga tidak ada unsur niat jahat.

“Fakta bahwa Leonardi menolak menandatangani kontrak sebelum DIPA turun membuktikan bahwa tidak ada mens rea untuk menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Dengan sederet fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Leonardi adalah bentuk kriminalisasi.

“Maka, menyimpulkan adanya ‘pengadaan palsu’ atau ‘invoice palsu’ tanpa adanya pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi,” tutup Rinto.

Latar belakang kasus

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. 

Mereka adalah eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kasus ini mencuat setelah Leonardi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung, melalui perjanjian bertajuk Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment. 

Kontrak tersebut diteken pada 1 Juli 2016 dengan nilai awal USD34.194.300, sebelum kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.

Dalam prosesnya Navayo disebut sebagai pihak yang direkomendasikan langsung oleh tersangka lain yakni Anthony Thomas Van Der Hayden. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun penandatanganan kontrak itu diduga dilakukan sebelum anggaran tersedia, bahkan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam aturan pemerintah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.
Kenapa Imlek Identik dengan Hujan? Ini Penjelasan Ilmiah dan Maknanya dalam Kepercayaan Tionghoa

Kenapa Imlek Identik dengan Hujan? Ini Penjelasan Ilmiah dan Maknanya dalam Kepercayaan Tionghoa

Kenapa Imlek identik dengan hujan? Simak penjelasan dari sisi ilmiah serta makna hujan dalam kepercayaan Tionghoa yang dipercaya membawa berkah dan rezeki.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT