Rebutan Jabatan Ketum PPP Belum Usai, PPP Jabar Pertanyakan SK Menkum Soal Kepengurusan Mardiono
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Perebutan jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya masih belum selesai meski Menteri Hukum sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bahwa Muhamad Mardiono adalah pemimpin partai berlambang Kabah itu berdasarkan Muktamar X PPP.
DPP PPP Jawa Barat menyebut bahwa SK Menkum tersebut tidak sesuai fakta dari Muktamar X PPP di Ancol.
"Menolak SK itu, karena tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang kami alami sebagai muktamirin waktu itu," kata Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat, dikutip dari ANTARA, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, pada saat Muktamar X PPP kubu Mardiono, dipimpin Waketum PPP periode sebelumnya Amir Uskara, meninggalkan ruangan sebelum tahapan sidang selesai.
Padahal, saat itu mayoritas peserta masih berada di dalam ruang sidang.
Muktamar PPP kemudian dilanjutkan membahas mengenai tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan ketua umum.
Tiba-tiba pihak Mardiono melakukan konferensi pers di salah satu kamar hotel, mengklaim dirinya adalah Ketua Umum PPP.
Mardiono menyebut dirinya terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi.
"Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi," katanya lagi.
Adapun terkait SK pengesahan ketua umum partai, Pepep menyebut dalam Permenkumham 34/2017, harus menyertakan pernyataan dari mahkamah partai bahwa tidak ada sengketa.
Sementara menurut Pepep, setelah muktamar dilanjutkan, Agus Suparmanto dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum PPP yang sah.
"Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit, SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar," tutur Pepep.
Saat ini, PPP tengah melakukan koordinasi untuk menanggapi SK Menkum tersebut, termasuk membahas mengenai langkah politik dan langkah administrasi. (ant/iwh)
Load more