Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, TAUD Minta Polisi Batalkan Status Tersangka 4 Aktivis
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, mengungkapkan alasan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditressiber dan Ditreskrimum.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut empat aktivis ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pasca aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Mereka belum dibebaskan hingga saat ini.
“Klien kami kini menjelma menjadi tahanan politik yang mendekam di kepolisian Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Maruf di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
“Kami hadir datang mewakili mereka untuk mendaftarkan permohonan praperadilan yang kami ajukan,” lanjutnya.
Maruf menuturkan pihaknya mendesak Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka kepada empat aktivis yang ditahan.
“Substansinya adalah terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Maruf menambahkan upaya ini juga sebagai bentuk nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, empat aktivis itu yakni Direktur Eksekutif Lokataro Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. (saa)
Load more