News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenHAM Tekankan Perlindungan Hak Tanah dan Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI mengapresiasi penyusunan RUU sebagai bukti niat baik pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:21 WIB
KemenHAM Tekankan Perlindungan Hak Tanah dan Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI mengapresiasi penyusunan RUU sebagai bukti niat baik pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.

Hal itu diungkap saat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Ditjen IDP HAM) berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Rekomendasi Terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat’ di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komplek Parlemen, Jakarta pada Kamis (02/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“RUU ini menjadi fondasi untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat yang selama ini termarginalisasi,” jelas Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Aditya Sarsito, Kamis (2/10).

KemenHAM RI juga menyatakan kesiapannya melakukan kampanye edukasi untuk menjelaskan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam RUU.

Upaya ini menjadi bagian dari pengarusutamaan HAM dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong dukungan publik yang lebih luas.

“KemenHAM RI yang saat ini memiliki 20 kantor wilayah dan 18 wilayah kerja di seluruh Indonesia dapat mendukung upaya sosialisasi ini, untuk memastikan masyarakat hukum adat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Aditya KemenHAM RI menegaskan akan memberikan analisis tambahan terkait hak atas tanah, hak perempuan adat, serta perlindungan dari diskriminasi dalam penyusunan RUU, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“KemenHAM RI juga akan mengintegrasikan instrumen Uji Tuntas HAM ke dalam kebijakan sektoral yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata,” tambahnya.

Melalui FGD ini, KemenHAM RI kembali menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap masukan yang diberikan merupakan langkah melindungi masyarakat adat, mencegah pelanggaran HAM, serta memperkuat posisi Indonesia dalam penghormatan hak-hak masyarakat adat sesuai konstitusi dan instrumen HAM internasional. (muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT