News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Ada Sejak 1990, Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Pasar Rawamangun

Pemprov DKI Jakarta bergerak untuk merevitalisasi Pasar Rawamangun, Jakarta Timur yang telah berusia 35 tahun sejak dibangun pada 1990.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB
Pedagang sembako di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur
Sumber :
  • Nadya Shaffira/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Pasar menjadi tempat untuk kegiatan berinteraksi antara pembeli dan penjual di dalam melakukan proses jual dan beli. Ada banyak pasar di wilayah DKI Jakarta yangvsudah cukup berusia tua.

Pemprov DKI Jakarta bergerak untuk merevitalisasi Pasar Rawamangun, Jakarta Timur yang telah berusia 35 tahun sejak dibangun pada 1990.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Rawamangun, Kasih Mulyadi mengapresiasi rencana tersebut agar kondisi pasar aman dan nyaman untuk aktivitas jual beli.

“Alhamdulillah kondisinya aman. Pengunjungnya sampai saat ini ramai, tidak ada kendala apa pun,” ujarnya di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025).

Kasih mengakui bahwa bangunan pasar yang sudah berusia 35 tahun wajar mengalami kerusakan. 

“Sudah ada pembicaraan dari PD Pasar Jaya bahwa pasar ini akan direnovasi atau dibangun ulang. Pedagang semuanya setuju, jadi kami nunggu dari pusat kapan realisasinya,” tuturnya.

Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Andrian Lame Muhar menambahkan bahwa meski bangunan sudah memasuki tahap akhir dan strukturnya harus diperbaiki, kondisi pasar saat ini masih layak dan nyaman.

“Pasar Rawamangun ini masih layak untuk ditempati para pedagang. Pengunjung tidak usah khawatir dari segi kenyamanannya, semuanya masih oke,” ungkapnya.

Andrian berharap agar dalam proses revitalisasi, pedagang tidak dibebani biaya yang besar. 

“Jangan sampai memberatkan pedagang. Setiap direvitalisasi itu, pasti pedagang akan mengeluarkan kos atau biaya untuk mengambil alih kios kembali,” tuturnya.

Ia juga mengusulkan agar koperasi pedagang pasar dilibatkan dalam proses revitalisasi, termasuk dalam hal kolaborasi pembangunan dan cicilan kepemilikan kios.

"Koperasi memiliki anggota yang notabene ada tabungan mereka di dalamnya, yang bisa berkolaborasi baik dalam pembangunan, cicilan kepemilikan kios, maupun pengelolaan pasar,” terang Andrian.

"Hanya pedagang pasar yang benar-benar mengerti kondisi dan kebutuhan pasar tempat mereka berjualan," katanya. 

"Dengan melibatkan koperasi, diharapkan revitalisasi dapat berjalan tanpa memberatkan pedagang yang telah berdagang puluhan tahun di sana," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk pedagang kebutuhan pokok, aktivitas jual beli masih berjalan normal dan ramai. 

"Namun pedagang tekstil dan pakaian mengalami penurunan omzet karena kalah bersaing dengan toko online," pungkas Andrian.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT