Korban Keracunan MBG Capai 6.517 Orang, Menkes: Belum Bisa Disebut KLB Nasional
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com — Lonjakan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah menelan 6.517 korban belum dipastikan naik status menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan penetapan status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di Indonesia.
“Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya di undang-undang dan peraturan Presidennya, saya gak inget sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman Kemenkes. Untuk jadi KLB nasional itu harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa lama,” kata Budi Gunadi usai rapat koordinasi MBG, di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menambahkan penetapan KLB Nasional memiliki mekanisme yang mirip dengan penanganan bencana.
“Jadi ada aturan seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional. Itu ada syarat-syaratnya, saya kira demikian,” jelas Zulhas.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan biaya pengobatan seluruh korban keracunan MBG tetap ditanggung pemerintah. Menurutnya, ada dua mekanisme pembiayaan yang sudah berjalan.
“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” ungkap Dadan.
Dadan menyebut, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut sudah menetapkan KLB, sehingga biaya korban bisa diklaim oleh Pemda ke asuransi.
Adapun di wilayah lain yang belum menetapkan status KLB, seluruh biaya ditanggung langsung oleh BGN.
“Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN,” tegasnya. (agr/nba)
Load more