News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Perdagangan Gading Aceh Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa perdagangan gading gajah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:41 WIB
Terdakwa Perdagangan Gading Aceh Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa perdagangan gading gajah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dicky Chandra Wahyudi Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blangkejeren di Gayo Lues, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp30 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mat Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan gading gajah yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa terlibat penjualan gading dengan berat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading tersebut dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. 

Terdakwa sempat melarikan diri saat transaksi gading di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa Mat Ali masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap kepolisian pada April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukum satu tahun penjara dan denda Rp30 jura subsidair tiga bulan kurungan.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.  Berawal dari Anggota Banser niat salaman...
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Hujan deras disertai angin kencang merusak puluhan rumah warga, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!

Trending

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.  Berawal dari Anggota Banser niat salaman...
Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Hujan deras disertai angin kencang merusak puluhan rumah warga, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT