Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Memprihatinkan, PWI Pusat Tegaskan Soal Kemerdekaan Pers
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut menyoroti pencabutan kartu liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia setelah bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa wartawan CNN Indonesia tersebut.
Menurutnya, tindakan pencabutan kartu liputan adalah hal yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
Selain itu, Munir juga menyebut bahwa tindakan Istana mencabut kartu liputan dalam peristiwa tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan siapa pun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Munir berpendapat, jika pencabutan kartu liputan wartawan CNN itu dilakukan karena pertanyaan di luar agenda Presiden, maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebab, ia menilai hal itu telah menghalangi tugas jurnalistik dan memberikan batasan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Lebih lanjut, Munir mendorong agar Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menjelaskan soal polemik yang tengah terjadi.
Selain itu, perlu juga dibuat ruang terbuka dialog bersama dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” ujar Munir menegaskan. (iwh)
Load more