Gara-Gara Duit Rp5 Ribu, Juru Parkir di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Penjara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang juru parkir di Kelapa Gading, Jakarta Utara terancam dihukum lima tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan juru parkir berinisial RBG (23) karena diduga melakukan penganiyaan terhadap premotor di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penganiayaan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Usai kejadian, korban berinisial SR (40) langsung memeberikan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tangerang.
"Sudah tersangka dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025).
Ongkoseno mengungkapkan, bahwa RBG dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Adapun kejadian ini bermula saat korban memberikan uang parkir sebesar Rp5 ribu. Namun, pelaku tak menerimanya dan meminta Rp10 ribu.
Merasa keberatan, korban pun protes karena harga parkir dianggap tidak wajar, hingga akhirnya terjadi keributan dan pelaku melakukan penganiayaan.
Korban mendapatkan luka akibat menerima hantaman pipa besi oleh pelaku.
"Pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali," ungkapnya. (aha/iwh)
Load more