Panja Sepakati Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Direksi-Komisaris BUMN
Terdapat 84 pasal yang diubah mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.
Jumat, 26 September 2025 - 13:44 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Ilham Giovani
Andre menambahkan, perubahan ini juga menyentuh ketentuan mengenai mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut agar transisi kelembagaan berjalan mulus tanpa mengganggu operasional perusahaan negara.
Apabila sudah disetujui di tingkat I, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan dijadikan UU. (Ant/nba)
(Yeni Lestari)
Load more