News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Senada dengan Kesepakatan IMO NZF April Lalu, BKI Komitmen Kurangi Emisi di Sektor Maritim

Direktorata Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan “Penetapan Langkah Strategis Indonesia dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Bidang Pelayaran”.
Jumat, 26 September 2025 - 11:39 WIB
Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan “Penetapan Langkah Strategis Indonesia dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Bidang Pelayaran”
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Direktorata Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan “Penetapan Langkah Strategis Indonesia dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Bidang Pelayaran”.

Acara itu juga turut dihadiri oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai narasumber pada 22 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam forum ini, BKI berperan sebagai narasumber pada diskusi panel pertama dengan topik “Pendataan Emisi Gas Rumah Kaca Komprehensif dari Sektor Transportasi Maritim: Upaya dan Tantangan”. BKI diwakili oleh Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi, Arief Budi Permana. 

Diskusi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno yang menyampaikan sambutan kunci, serta Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri, Tri Purnajaya, dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Ary Sudijanto, yang turut menjadi pembicara.

Diskusi dalam kegiatan ini menyoroti langkah Indonesia dalam menyikapi kesepakatan IMO Net Zero Framework (IMO NZF) yang disetujui pada April 2025 dan akan diadopsi dalam amandemen MARPOL Annex VI pada Oktober mendatang. 

"Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan hanya kewajiban internasional, tetapi juga kesempatan untuk melindungi lingkungan laut, memperbaiki kualitas udara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Arief.

Sebagai negara kepulauan, sektor pelayaran memiliki peran vital bagi perdagangan dan mobilitas nasional.

Transformasi menuju pelayaran ramah lingkungan menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi komitmen Paris Agreement, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi dan keberlanjutan maritim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, BKI berkontribusi pada penyelarasan pandangan lintas lembaga, agar Indonesia dapat melangkah lebih terarah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor pelayaran. 

"Keputusan yang diambil hari ini akan membawa dampak penting, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masa depan generasi mendatang," pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT