Miris! Pemuka Agama di Bekasi Lakukan Aksi Bejat pada Anak Usia Sekolah Dasar
Astagfirullah, korban dari pelecehan seksual di Bekasi ini terdapat 2 anak. Mereka yang tak lain ialah anak angkat dan keponakan.
Jumat, 26 September 2025 - 07:08 WIB
Sumber :
- Ilustrasi antara
Sehubungan dengan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan ZA dan SA diduga menjadi korban asusila MR sejak keduanya duduk di bangku SD dan SMP.
"Iya sudah, kami tetapkan tersangka kemarin Rabu, 24 September 2025 dan per hari ini sudah kami lakukan penahanan di polres," ungkap AKBP Agta kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Pelaku yang berinisial MR itu, sudah ditetapkan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(klw)
Load more