“Buat bapak silahkan bapak lapor karena bapak punya kemampuan dan duduk di parlemen sedangkan kami rakyat biasa melapor-pun tidak didengar monggo pak kami tunggu,” ungkap Cut membalas cuitan Eddy Soeparno, dikutip (20/4/2022).
Eddy sendiri terancam dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 331 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pidana. Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.(mag3/chm)
Load more