Pemerintah Siapkan Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Rumah Rakyat
- Dokumentasi BPMI Istana Negara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah terus mengupayakan terobosan baru dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Salah satu langkah strategis yang kini sedang dipersiapkan adalah pemanfaatan lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta Bank Tanah guna memastikan skema pemanfaatan lahan ini berjalan sesuai aturan.
“Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami,” kata Maruarar, atau akrab disapa Ara, usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam.
Aset Negara untuk Kepentingan Publik
Rencana pemanfaatan lahan dan aset negara ini diharapkan menjadi terobosan nyata dalam menjawab kebutuhan perumahan rakyat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini masih kesulitan memiliki rumah layak dengan harga terjangkau.
Ara menegaskan, penggunaan aset eks BLBI maupun hasil rampasan negara merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengalihkan aset bermasalah menjadi fasilitas publik yang produktif.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat,” ujarnya.
Sinergi Kemenkeu dan Bank Tanah
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan Bank Tanah sudah mulai berjalan. Nantinya, hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi pembangunan.
Menurut Rionald, sinergi ini penting agar program perumahan rakyat memiliki landasan hukum dan tata kelola yang jelas, sehingga dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” jelas Rionald, yang akrab disapa Rio.
Menanti Daftar Aset Rampasan Negara
Selain lahan eks BLBI, aset rampasan negara juga akan didorong menjadi bagian dari program rumah rakyat. Namun, sejauh ini pihak Kemenkeu masih menunggu daftar aset potensial dari Kejaksaan Agung.
Daftar tersebut akan menjadi acuan utama dalam menentukan lokasi pembangunan perumahan rakyat, baik dalam bentuk rumah subsidi maupun hunian sederhana lainnya.
Dengan pemanfaatan aset ini, pemerintah berharap mampu mempercepat realisasi target penyediaan jutaan rumah layak huni, sekaligus memberikan keadilan sosial melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan untuk kepentingan publik.
Solusi untuk Backlog Perumahan
Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan upaya mengatasi backlog perumahan nasional yang masih tinggi. Data terbaru menunjukkan, jutaan masyarakat Indonesia belum memiliki rumah sendiri dan sebagian besar berasal dari kalangan MBR.
Pemanfaatan lahan eks BLBI dan aset rampasan negara diproyeksikan mampu menjadi salah satu solusi untuk menekan angka backlog tersebut. Selain itu, pembangunan rumah subsidi dengan memanfaatkan lahan negara juga akan menekan harga, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Penantian Masyarakat
Sejauh ini, masyarakat masih menanti realisasi nyata dari rencana besar pemerintah ini. Jika berhasil dieksekusi, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan aset mangkrak, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi rakyat.
Dengan dukungan sinergi lintas lembaga, pemerintah optimistis program ini dapat segera diumumkan dan dijalankan. Publik kini menunggu apakah rencana tersebut benar-benar bisa diwujudkan sebagai jawaban atas kebutuhan perumahan yang semakin mendesak. (ant/nsp)
Load more