GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kerusuhan Demo Agustus Lalu, Bareskrim Polri Tangani 246 Laporan, Tetapkan 959 Tersangka

Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penanganan hukum terkait aksi kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah pada 25–31 Agustus lalu.
Rabu, 24 September 2025 - 18:14 WIB
Buntut Kerusuhan Demo Agustus Lalu, Bareskrim Polri Tangani 246 Laporan, Tetapkan 959 Tersangka
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

Jakarta, tvOnenews.comBareskrim Polri memaparkan perkembangan penanganan hukum terkait aksi kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah pada 25–31 Agustus lalu. Total ada 246 laporan polisi telah ditangani oleh jajaran kepolisian, baik di tingkat Mabes maupun 15 Polda di daerah.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menjelaskan hingga saat ini ada 959 orang tersangka yang telah ditetapkan. Dari jumlah itu, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri hanya menyasar pada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ungkap Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perbuatannya, mulai dari penghasutan, pengerusakan, pembakaran, melawan petugas, hingga pencurian.

Polisi juga menemukan penggunaan senjata tajam dan bom molotov dalam aksi anarkis, serta ujaran kebencian di media sosial.

Dalam penanganan anak yang terlibat, Syahar menegaskan Polri tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari 295 anak, sebanyak 68 di antaranya telah diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak tahap II, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan.

Menurut Polri, sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap, antara lain penjarahan rumah pejabat, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran kantor pemerintah di berbagai daerah.

“Polri berkomitmen melaksanakan proses hukum secara transparan dan profesional, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Syahar.

Adapun berikut data tersangka yang telah ditangani, di antaranya:

1.Polda Jambi (3 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

2.Polda Lampung (1 Tersangka Dewasa) (7 Anak)

3.Polda Sumsel (12 Tersangka Dewasa) (3 Anak)

4.Polda Banten (2 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

5.Polda Metro Jaya (200 Tersangka Dewasa) (32 Anak)

6.Polda Jabar (80 Tersangka Dewasa) (31 Anak)

7.Polda Jateng (80 Tersangka Dewasa) (56 Anak)

8.Polda Jatim (185 Tersangka Dewasa) (140 Anak)

9.Polda DIY (4 Tersangka Dewasa) (1 Anak)

10.Polda Bali (10 Tersangka Dewasa) (4 Anak)

11.Polda NTB (15 Tersangka Dewasa) (6 Anak)

12.Polda Kalbar (1 Tersangka Dewasa) (3 Anak)

13.Polda Kaltim (7 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

14.Polda Sulbar (2 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

15. Polda Sulsel (46 Tersangka Dewasa) (12 Anak)

16.Bareskrim Polri (5 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak). (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT