Bahaya Strobo Ilegal di Jalan Raya, Pakar ITB Ingatkan Risiko Fatal bagi Pengemudi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Fenomena penggunaan lampu strobo ilegal di jalan raya kian marak dan memicu keprihatinan banyak pihak.
Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan bahwa pemasangan lampu strobo, rotator, maupun sirene pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas.
Strobo Hanya untuk Kendaraan Darurat
Yannes menegaskan, strobo sejatinya dirancang sebagai sinyal visual berkedip yang mencolok agar pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Kendaraan yang berhak menggunakannya hanyalah ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.
“Strobo adalah sinyal visual yang sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk. Namun, bila dipakai sembarangan, justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain dan memicu kecelakaan,” jelas Yannes dihubungi di Jakarta, Rabu (24/9).
Risiko Fatal: Kepanikan Hingga Kecelakaan
Penggunaan strobo pada kendaraan sipil dapat menimbulkan berbagai risiko fatal. Cahaya kilat yang menyilaukan bisa membuat pengemudi kehilangan fokus, panik, hingga melakukan manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.
“Kilatan strobo dan suara sirine bisa membingungkan, menimbulkan kepanikan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” lanjut Yannes.
Hal ini diperparah jika strobo dipasang sekadar untuk gaya atau menunjukkan arogansi di jalan raya. Menurutnya, keselamatan harus kembali menjadi prioritas utama dalam berkendara.
“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi,” tegasnya.
Diatur Ketat dalam Undang-Undang
Penggunaan strobo diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Dengan begitu, siapa pun yang nekat menggunakan strobo ilegal bisa dikenakan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine
Sejalan dengan peringatan pakar, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terkait keselamatan lalu lintas.
Load more