News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Beras Medium Turun Jadi Rp13.150/Kg, Cabai Rawit Merah Tembus Rp61 Ribu

Harga beras medium turun jadi Rp13.150/kg, namun cabai rawit merah melonjak Rp61.667/kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru Bapanas hari ini.
Rabu, 24 September 2025 - 08:00 WIB
Ilustrasi beras.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis perkembangan terbaru harga pangan nasional per Rabu (24/9/2025) pagi. Data menunjukkan harga beras medium di tingkat konsumen mengalami penurunan menjadi Rp13.150 per kilogram, dari sebelumnya Rp13.879 per kilogram.

Namun, di sisi lain, harga cabai rawit merah justru melonjak tajam hingga menembus Rp61.667 per kilogram, naik signifikan dibandingkan sehari sebelumnya yang berada di angka Rp48.928 per kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harga Beras Masih Berfluktuasi

Berdasarkan Panel Harga Bapanas, harga beras masih berfluktuasi di berbagai kategori. Untuk beras premium, harga naik ke Rp17.300 per kilogram dari sebelumnya Rp16.009 per kilogram. Sementara beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ikut naik ke Rp13.000 per kilogram dari Rp12.569 per kilogram.

Turunnya harga beras medium ini menjadi kabar positif bagi masyarakat, meski kenaikan pada beras premium dan SPHP tetap menjadi perhatian, khususnya menjelang musim panen gadu yang diperkirakan baru masuk di beberapa daerah.

Harga Cabai dan Bawang

Selain beras, harga cabai rawit merah menjadi sorotan utama. Lonjakan harga hingga Rp61.667/kg dinilai karena pasokan terbatas di sejumlah sentra produksi.

Komoditas cabai merah keriting justru mengalami penurunan tipis ke Rp59.667/kg dari Rp60.767/kg, sedangkan cabai merah besar naik ke Rp55.167/kg dari sebelumnya Rp50.996/kg.

Sementara itu, bawang merah kini dijual Rp46.200/kg, naik signifikan dari Rp40.168/kg. Bawang putih bonggol juga naik tipis ke Rp37.800/kg dari Rp37.562/kg.

Daging, Telur, dan Minyak Goreng

Harga daging sapi murni turun ke Rp147.500/kg dari Rp135.288/kg, sementara daging ayam ras naik menjadi Rp43.286/kg dari Rp38.339/kg. Harga telur ayam ras melonjak cukup tinggi, kini berada di Rp33.800/kg dari Rp29.992/kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk kebutuhan pokok lainnya, harga gula konsumsi justru turun ke Rp18.600/kg dari Rp18.103/kg. Namun, minyak goreng mengalami kenaikan di semua kategori:

  • Minyak goreng kemasan: Rp23.000/liter (naik dari Rp20.946)

  • Minyak goreng curah: Rp20.000/liter (naik dari Rp17.535)

  • Minyakita: Rp17.750/liter (naik tipis dari Rp17.501)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT