Pengacara Beberkan Bukti Kunci Mengungkap Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN Ilham
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN (Kacab Bank BUMN) Mohammad Ilham Pradipta (37) masih janggal menurut keluarga Ilham. Bahkan baru-baru ini, Pengacara Kacab Bank BUMN beberkan bukti kunci mengungkap kasus pembunuhan berencana itu.
Pasalnya, ponsel milik Kacab Bank BUMN itu ditemukan penyidik. Maka, pengacara Kacab Bank BUMN itu menyebutkan bahwa hal ini menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Bahkan Boyamin Saiman sebut hal tersebut sebagai bukti kunci yang dapat mengurai kronologi kejadian dan mengungkap motif serta pelaku di balik kematian korban.
“Hari ini, Selasa tanggal 23 September 2025, Kami selaku kuasa hukum keluarga korban MIP, mendapat kabar bahwa HP milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” jelasnya, dalam keterangannya pada Selasa (23/9/2025).
Untuk diketahui, Ilham adalah seorang Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ilham diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025 di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia ditemukan tewas keesokan harinya, Kamis, 21 Agustus 2025, di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Ilham diketahui memiliki dua unit ponsel, namun saat jasadnya ditemukan, hanya satu yang berhasil diamankan.
Ponsel yang hilang diduga menyimpan jejak komunikasi penting yang bisa mengungkap motif dan pelaku pembunuhan.
Keluarga menduga HP tersebut sengaja disembunyikan atau dibawa oleh pelaku untuk menghilangkan bukti.
Menurut Boyamin, telepon genggam milik korban MIP sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk diduga dengan komunikasi dengan komplotan penculik dan pembunuh baik searah berupa teror ataupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP yang menjadikannya terbunuh.
Ponsel bukan sekadar alat komunikasi dalam konteks penyelidikan kriminal, ia bisa menjadi sumber bukti digital yang sangat kuat.
Ponsel dapat mempercepat pengungkapan kasus pembunuhan, karena riwayat lokasi dan pergerakan.
GPS dan data lokasi bisa menunjukkan tempat terakhir korban berada, rute penculikan, atau lokasi pertemuan dengan pelaku. Bisa mengungkap tempat-tempat mencurigakan yang dikunjungi sebelum kejadian.
Log Panggilan dan Pesan dapat menyimpan komunikasi terakhir korban, termasuk panggilan, SMS, dan chat. Bisa mengidentifikasi siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban, termasuk pelaku atau saksi.
Foto, video, dan rekaman suara bisa berisi dokumentasi visual atau audio yang merekam kejadian atau ancaman. Bukti ini bisa sangat kuat di pengadilan.
Aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, atau email bisa menyimpan percakapan penting. Aktivitas terakhir korban bisa menunjukkan adanya tekanan, ancaman, atau rencana pertemuan.
Jika ponsel terhubung ke cloud, penyidik bisa mengakses data yang sudah dihapus atau backup digital.
Dengan kata lain, ponsel adalah jejak digital kehidupan korban. Ketika ditemukan, ia bisa membuka tabir misteri yang selama ini tertutup.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihaknya meyakini penculikan dan pembunuhan telah direncanakan dengan matang oleh komplotan.
“Sehingga kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana,-red). Dengan ditemukan HP maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” ucapnya.
Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjadikan HP tersebut sebagai bukti petunjuk dan bahan untuk membuat makin terang peristiwa.
“Kami menyampaikan apresisi dan terima kasih kepada Penyidik Jatanras PMJ aras gerak cepatnya (Gercep) dalam melakukan pelacakan dan akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP,” bebernya. (aag)
Load more