Bejat! 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah, Modusnya Bikin Geleng-geleng
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor dicabuli dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68). Saat ini keduanya telah dicokok polisi.
“Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip Senin, 22 September 2025.
Keduanya beraksi pada Juli 2025 lalu. Saat itu, korban sedang bermain di sebuah kebun. Korban lalu diajak masuk dalam sebuah saung dan diiming-iming uang Rp5 ribu. Lalu korban diraba alat vitalnya dengan cara paksa.
"Para korban dipaksa melakukan tindakan cabul," ucap dia.
Singkat cerita, kasus terkuak setelah orang tua korban melapor.
Adapun, kedua kakek ini dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia lagi. (iwh)
Foe peace simbolon/VIVA
Load more