KPU Tetapkan Matius-Aryoko Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menetapkan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Sabtu (20/9).
Penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 17 September 2025.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Benhur Tommy Mano-Constan Karma mendapat 255.683 suara, sedangkan paslon Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 259.817 suara.
KPU Papua dalam keputusannya menetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dengan perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030.
Seusai penandatanganan berita acara penetapan dalam rapat pleno terbuka tersebut, kemudian dilakukan penyerahan berkas kepada Gubernur Papua, MRP, DPR Papua dan partai pengusung.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito secara terpisah mengatakan, situasi keamanan di wilayah hukum Polda Papua, khususnya Kota Jayapura, dalam situasi kondusif.
"Secara keseluruhan situasi keamanan di Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, dalam keadaan kondusif dan anggota selain mengamankan kantor KPU Papua juga melaksanakan patroli," kata Cahyo. (ant/dpi)
Load more