Komisi V DPR Sepakat Ojol Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian di RUU Transportasi Online, Total hingga Rp42 Juta per Orang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan pembahasan RUU Transportasi Online akan dilakukan di Komisi V DPR dan dimulai tahun depan.
“Dalam waktu dekat, akan mulai dilakukan proses pembahasan di Komisi V DPR,” kata Huda saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (19/9/2025).
Dia menjelaskan pembahasan tersebut akan mengatur tentang sistem transportasi online, utamanya ojek online (ojol).
RUU ini nantinya juga akan membahas terkait status hubungan kerja ojol atau sopir transportasi online yang lain, ketentuan tarif, hingga kesejahteraan sopir transportasi online.
“Salah satunya pengaturan terkait ojol, subtansi pengaturan terkait status hubungan kerja, pengaturan tarif, isu kesejahteraan driver dan lain-lain,” kata Huda.
Huda menambahkan Komisi V DPR juga akan mendorong agar ojol serta sopir transportasi online yang lain bisa mendapatkan jaminan sosial. Ketentuan jaminan sosial itu harus diatur dalam RUU Transportasi Online.
“Salah satu opsi yang kita akan dorong,” tegasnya.
Adapun konsep jaminan sosial yang diusulkan asosiasi ojol yakni pemerintah dan perusahaan aplikasi sama-sama memberikan tunjangan kepada ojol berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Hal itu disampaikan oleh Legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja dan anggota Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia yang dibentuk DPR, saat audiensi dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu.
Rieke mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk membentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya mengatur soal jaminan sosial.
“Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam perpres. Dan di dalam perpres itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian,” kata Rieke dalam audiensi.
Menurutnya, dikeluarkan Perpres dapat dilakukan sambil menunggu penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Dia menjelaskan pihaknya ingin agar pekerja ojol mendapat jaminan kecelakaan kerja dengan Rp16.800 per orang.
“Hanya Rp16.800 per orang, Pak. Dan itu sudah dapat JKK, JKM. Kalau ada kecelakaan, ditanggung semuanya. Pengobatannya, santunan cacat total Rp68.000.000. Kalau ada yang meninggal seperti Affan kemarin seperti dia, kebetulan sudah kita perjuangkan, punya BPJS. Dapat Rp70.000.000,“ ujar Rieke.
Load more