News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Angkat Bicara, Ini Alasan JPN Tak Lagi Bela Wapres Gibran di Gugatan Ijazah

Jaksa Pengacara Negara resmi tak lagi wakili Wapres Gibran dalam sidang gugatan ijazah SMA Rp125 triliun. Bagaimana nasib Gibran selanjutnya?
Jumat, 19 September 2025 - 11:05 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Perkembangan mengejutkan terjadi dalam sidang gugatan perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang semula hadir mendampingi Gibran kini resmi tidak lagi mewakilinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan terkait alasan mundurnya JPN dari perkara ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada sidang perdana pihaknya memang sempat hadir mewakili Gibran. Hal ini didasari surat kuasa khusus yang diterbitkan setelah gugatan dilayangkan ke Sekretariat Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada saat itu gugatan ditujukan ke Pak Gibran selaku Wapres. Karena itu Sekretariat Wapres mengajukan pendampingan, dan JPN hadir,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Gugatan Dianggap Bersifat Pribadi

Namun, dalam persidangan perdana, penggugat Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran sebagai pribadi, bukan atas kapasitas jabatannya sebagai Wakil Presiden. Majelis hakim pun sependapat, menyatakan JPN tidak memiliki legal standing untuk mendampingi Gibran dalam perkara ini.

“Karena sifatnya gugatan pribadi, maka Jaksa Pengacara Negara tidak bisa lagi menjadi kuasa hukum. Selanjutnya Gibran akan didampingi penasihat hukum non-kejaksaan,” jelas Anang.

Dengan demikian, Gibran kini harus menghadapi gugatan itu melalui kuasa hukum pribadi yang ditunjuknya, bukan lagi melalui Kejaksaan Agung.

Isi Gugatan dan Tuntutan Fantastis

Gugatan Subhan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.

Alasannya, ia menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres pada Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Subhan juga menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun, yang disebut akan disetorkan ke kas negara.

Sidang Berlanjut, Publik Menanti

Persidangan perdana yang digelar pada 8 September lalu sempat ditunda karena keberatan dari penggugat. Kini, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Majelis hakim menegaskan, jika JPN tidak lagi berhak mendampingi, maka Gibran dianggap tidak hadir. Hal ini membuat posisi Gibran kian menjadi sorotan, mengingat perkara yang menyangkut keabsahan ijazahnya kini ditangani tanpa keterlibatan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Publik pun menunggu langkah hukum lanjutan dari Gibran. Apakah ia akan menunjuk tim pengacara pribadi yang mumpuni untuk menghadapi tuntutan besar ini, atau justru memilih jalur penyelesaian lain?

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan posisinya sudah jelas: JPN hanya dapat mendampingi pejabat negara ketika gugatan ditujukan pada kapasitas jabatannya, bukan pribadi. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT