Kumpulkan Kasatpol PP, Mendagri Instruksikan Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketenteraman
- Istimewa
“Peran Satpol PP dan Satlinmas sangat strategis dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan perda kebersihan terlaksana. Dengan kolaborasi lintas sektor, kita ingin kebersihan menjadi bagian dari ketertiban dan kenyamanan hidup masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 300.1.4/E.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dan dengan langkah ini, Satpol PP dan Satlinmas tidak hanya berfungsi sebagai penegak Perda/Perkada, tetapi juga sebagai penggerak Gerakan Nasional Indonesia Bersih, demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kepada wartawan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, kegiatan di Kampus IPDN hari ini merupakan upaya mendukung program prioritas nasional.
“Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rapat kali ini menitikberatkan ketentraman, ketertibaan serta dukungan terhadap gerakan nasional Indonesia bersih, terutama dalam tiga area pokok, yaitu kebersihan baliho dan sepanduk,” jelasnya.
Untuk mengatur mengenai penempatan baliho dan spanduk, pihaknya meminta daerah lebih selektif dalam hal perizinan.
“Harus dilihat dulu lokasi-lokasi yang tidak diizinkan, juga bentuknya seperti apa. Kalau memang melanggar ya harus ditertibkan Satpol PP,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengatur sedemikian rupa proses penempatan spanduk dan baliho, sehingga wajah kota menjadi lebih indah.
Ia juga mengatakan bahwa mendagri telah menginstruksikan kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di seluruh Indonesia.
“Kita sudah mendata, lebih dari 58 persen daerah mengaktifkan sistem keamanan lingkungan. Kita berharap akhir September ini seluruh daerah sudah mengaktifkan kembali siskamling,” tandasnya.
Load more