Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Gegara Larangan Bepergian ke Luar Negeri
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com – Publik digegerkan dengan kabar terbaru dari putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tutut resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Meski demikian, rincian isi gugatan masih belum dipublikasikan secara lengkap.
Kronologi Gugatan
Langkah hukum Tutut Soeharto ini disebut-sebut terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati. Namun, gugatan resmi dilayangkan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.
Dengan demikian, meski beleid diterbitkan era Sri Mulyani, gugatan hukum yang masuk kini ditujukan kepada Purbaya selaku pejabat yang saat ini menjabat Menteri Keuangan.
Respons Kementerian Keuangan
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan mengaku belum menerima surat gugatan apapun dari pihak Tutut Soeharto. Tidak hanya itu, pihak kementerian keuangan juga menyatakan bahwa mereka enggan berspekulasi apakah gugatan benar terkait KMK 266/MK/KN/2025. Menurutnya, Kemenkeu baru bisa memberikan klarifikasi setelah berkas perkara resmi diterima.
Tutut Masih Bungkam
Hingga saat ini, pihak Tutut Soeharto juga belum memberikan komentar atau pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang ditempuh. Publik masih menunggu klarifikasi langsung dari pihak keluarga besar Cendana.
Sejumlah pihak menduga gugatan ini erat kaitannya dengan upaya negara menagih piutang yang berkaitan dengan masa lalu bisnis keluarga Soeharto. Namun, tanpa keterangan resmi dari Tutut maupun kuasa hukumnya, dugaan tersebut belum dapat dipastikan.
Sorotan Publik
Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menyangkut nama besar keluarga Cendana. Tutut Soeharto dikenal sebagai tokoh publik yang pernah aktif di dunia politik. Ia bahkan sempat menjabat sebagai Menteri Sosial pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Kini, dengan munculnya gugatan terhadap Menkeu Purbaya, publik kembali menyoroti perjalanan hukum terkait harta dan kewajiban keuangan keluarga besar Soeharto terhadap negara.
Dampak Politik dan Hukum
Pengamat menilai, gugatan Tutut Soeharto ke PTUN bisa berdampak luas. Pertama, dari sisi hukum, PTUN Jakarta akan menilai sah atau tidaknya beleid larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Kemenkeu. Kedua, dari sisi politik, kasus ini bisa menimbulkan dinamika baru, mengingat Tutut adalah bagian dari keluarga Cendana yang masih memiliki pengaruh besar di tanah air.
Jika gugatan ini diterima dan dikabulkan, maka beleid larangan bepergian tersebut berpotensi dicabut. Sebaliknya, jika ditolak, maka Tutut tetap tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia hingga pengurusan piutang negara tuntas.
Meski detail perkara masih belum dipublikasikan, gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Purbaya sudah cukup membuat publik heboh. PTUN Jakarta kini menjadi panggung penentu, apakah langkah Tutut akan membuahkan hasil atau justru menambah panjang daftar sengketa antara keluarga Cendana dan pemerintah terkait piutang negara. (nsp)
Load more