Bahas RUU LPSK, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Minta Tak Ada Teknis yang Menyulitkan
- Ist
Selanjutnya, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan sepakat dan satu semangat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU LPSK.
Menurutnya, harus ada beleid yang mengatur dengan jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai beleid tang termaktub dalam RUU LPSK nantinya bersifat multitafsir.
"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, punya keterbatasan sumber daya organisasi, dan anggaran," katanya.
Di sisi lain, Sugiat juga menyinggung soal poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini tidak memakan biaya sedikit.
"Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya," ucapnya.
Kemudian, Sugiat mempertanyakan perihal hak-hak yang diperluas dari saksi dan korban. Misalnya jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban.
Dia mengingatkan agar poin ini bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.
Berikutnya, hal lain yang dipertanyakan Sugiat dalam rapat ialah terkait hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman digital.
Dia memandang poin ini tidak seharusnya dimasukkan ke RUU LPSK karena dikhawatirkan menjadi rumit.
Selain itu, Sugiat juga mengoreksi usulan adanya dana abadi korban. Dia mempertanyakan teknis dan besaran anggaran untuk korban dan saksi tersebut.
"Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini itu nanti UU HAM mereka minta lagi dana abadi HAM, KPAI minta lagi dana abadi anak Indonesia, ini jumlahnya berapa hingga bisa disebut dana abadi," kata dia.
Terakhir, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya interpol dan sebagainya.
Di hadapan jajaran LPSK, Sugiat mengingatkan agar usulan yang diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU yang lain.
Load more