Haris Azhar Desak Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Soroti Hak Tahanan Hingga Politisasi Penangkapan
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah orang yang ditahan pasca peristiwa akhir Agustus lalu.
Haris menilai penanganan perkara ini sarat pelanggaran dan berpotensi bernuansa politik.
“Sebetulnya kami datang ke sini, bahkan setelah 15 hari, itu dalam rangka meminta supaya ada perhatian khusus kepada mereka yang ditahan. Kalau kami boleh abstrak lebih tinggi lagi, permintaan kami sebetulnya baiknya mereka dibebaskan. Kalau lebih tinggi lagi, kami minta supaya kasusnya dihentikan,” ungkap Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, hak-hak para tahanan seharusnya dijamin undang-undang, namun kenyataannya masih diabaikan.
Haris menyebut, meskipun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Komnas HAM sudah turun tangan, kondisi para tahanan justru memburuk.
Haris juga menyinggung adanya dugaan politisasi dalam kasus ini. Ia mempertanyakan apakah penangkapan sejumlah orang seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, hingga Zafar, hanyalah cara untuk menghentikan langkah sejumlah menteri, mulai dari Sri Mulyani, Menteri PPMI, hingga Budi Gunawan.
“Jadi saya pikir masih ada ruang kausalitas yang sangat serius, yang penting untuk diselesaikan,” ucap Haris.
Ia mendorong agar penyidik kepolisian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Komnas HAM bersama lembaga negara lainnya, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Haris menilai TGPF perlu diberi ruang penuh untuk mengungkap kebenaran peristiwa, termasuk siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusuhan serta kegagalan negara melindungi warga sipil.
Selain itu, Lokataru juga menyoroti ketidakfokusan dalam proses pemeriksaan para tahanan.
Menurut Haris, penyidik terkesan tidak jelas dalam membuktikan niat jahat maupun menentukan locus dan tempus peristiwa.
“Jadi ada beberapa hal yang sebetulnya kami melihat ngerucutnya itu ke mana, ke bagian mana, ke fakta peristiwa yang mana. Untuk membuktikan niat jahat yang mana,” tegasnya.
Haris menegaskan, proses hukum tidak boleh dipisahkan dari konteks politik dan tanggung jawab negara dalam mencegah kerusuhan.
Load more