Keluarga Kacab BRI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kejahatan Terorganisir
- Rika Pangesti/tvOnenews
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas. Pasal yang kita sangkakan pasal 328 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia. Itu yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” ujar Wira saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan ketika berada di mobil Avanza milik tim eksekutor. Perlawanan itu dibalas dengan tindak kekerasan berulang kali.
“Benar, saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik. Korban dilakban, kemudian diikat, tapi korban melawan sehingga dipukuli hingga lemas. Setelah diserahkan ke tim di mobil Fortuner, korban juga dipukuli karena terus memberontak. Hasil investigasi kami menunjukkan korban dibuat tidak berdaya sebelum akhirnya dibuang,” kata Abdul Rahim.
Rahim menambahkan, menurut pengakuan para tersangka, saat dibuang korban masih dalam keadaan hidup, meski sudah tidak berdaya.
“Menurut pengakuan para tersangka, pada saat dibuang korban masih bergerak, hanya sudah lemas,” jelasnya.
Terkait alasan korban ditinggalkan di lokasi tersebut, Abdul Rahim menyebut para pelaku memilih tempat sepi di area persawahan, jauh dari permukiman.
"(Lokasi pembuangan) bukan tempat umum, tapi area tertutup yang sepi, jauh dari pemukiman,” tandasnya.
Dengan konstruksi hukum ini, polisi menekankan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana penculikan yang berujung kematian, bukan pembunuhan berencana. (rpi/muu)
Load more