Nestapa Pedagang Baju Mengais Sisa Rezeki saat Kondisi 'Mati Suri' Pasar Paseban
- Istimewa
“Harapannya tuh supaya pasar itu hidup lagi. Pengunjungnya juga ada lagi gitu kaya dulu lagi. Minta pemerintah berperan aktif. Entah onlinenya dibatasi atau kita difasilitasi untuk online gitu. Kan tau sendiri, gak bisa kita ini. Apalagi kita kan sosial media ini kita orang awam, gak ngerti. Zaman itu sudah lain gitu. Minta ada sosialisasi. Kalau bisa ya hidup lagi deh pasar. Miris banget iya. Ya digalakin lagi lah pasar gitu, harus berkembang lagi,” jelas Yuli.
Untuk diketahui, Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membentuk tim penyelamat pasar tradisional.
Langkah ini dianggap krusial untuk membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap pasar tradisional di tengah persaingan global.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim penyelamatan pedagang dan pasar se-Jakarta,” kata Ketua Umum Puskoppas DKI, Gusnal, di Jakarta. Kamis, 11 September 2025.
Tim ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya pengelolaan pasar di masa mendatang.
“Diharapkan biaya pengelolaan untuk yang akan datang mendapat keringanan 50 persen sampai kondisi pasar pulih kembali,” sambung Gusnal.
Menurut data Puskoppas DKI, sebanyak 60 dari 153 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh dan rawan banjir. Banyak pasar menjadi kosong karena para pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar non-tunai (Cash Management System/CMS).
Oleh karena itu, selain meminta keringanan biaya, Puskoppas juga mendesak agar tunggakan biaya pengelolaan selama pandemi COVID-19 dihapuskan.
Seluruh permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, dalam sebuah audiensi pada Rabu, 10 September 2025.
Menurut Gusnal, Gubernur menyatakan keprihatinan dan sepakat untuk membentuk tim penyelamat yang akan terdiri dari unsur Pemda, DPRD DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, dan perwakilan pedagang.
Tim penyelamat gabungan ini nantinya diharapkan tidak hanya merumuskan terobosan untuk memajukan pasar, tetapi juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan Perumda Pasar Jaya. (ars/raa)
Load more