KPK Segera Umumkan Tersangka Kuota Haji di Kementerian Agama
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Budi menjelaskan pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
- ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.
“Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Oleh sebab itu, KPK melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji
“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 September 2025, KPK mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus tersebut, dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Load more