Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Tegaskan Siap Bantu Ungkap Kasus Kuota Haji
- (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah kembali jadi sorotan publik. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid blak-blakan mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pernyataan itu pun dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo, Senin (15/9/2025). Namun, ia belum bisa membeberkan jumlah total uang yang sudah diserahkan Khalid ke negara.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Meski begitu, Setyo memastikan bahwa uang yang dikembalikan ustaz kondang itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji.
Pengakuan Khalid Basalamah
Dalam podcast tersebut, Khalid menjelaskan bahwa KPK meminta dirinya mengembalikan uang senilai ribuan dolar yang didapat dari biaya jemaah haji.
“Teman-teman KPK bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 dolar juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Dia menegaskan bahwa seluruh uang itu sudah dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan.
Mengaku Jadi Korban Travel Haji
Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid menyebut dirinya dan jemaah hanyalah korban dari Travel Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya kami semua furoda, tapi ditawari pindah ke visa haji khusus. Katanya ini kuota tambahan resmi dari Kemenag,” ungkap Khalid di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Khalid, total ada sekitar 122 jemaah yang berangkat melalui travel tersebut. Namun belakangan diketahui kuota tambahan itu tidak sesuai aturan.
Modus Kasus Kuota Haji
KPK sendiri sedang menyidik dugaan korupsi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2023–2024.
Berdasarkan aturan, seharusnya pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini jelas menyalahi aturan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Load more