KPU Jelaskan Alasan Rahasiakan Data Pribadi dan Ijazah Capres-Cawapres, Ternyata...
- tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochamad Afifuddin mengungkapkan alasan pihaknya merahasiakan data pribadi, termasuk ijazah, capres-cawapres dari publik.
Dia mengatakan keputusan itu hanya menyesuaikan dengan peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam aturan untuk dijaga kerahasiaannya,” kata Afif dikutip Selasa (16/9/2025).
Meski demikian, dia mengatakan data pribadi tersebut dapat dibuka ke publik jika atas persetujuan pemilik data atau karena putusan pengadilan.
Hal ini sesuai Pasal 18 huruf a Ayat 2 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan seterusnya, itu ya yang bersangkutan yang harus diminta kemudian atau atas putusan pengadilan,” jelas Afif.
Dia menjelaskan data pribadi capres-cawapres yang dirahasiakan tidak termasuk terkait daftar riwayat hidup. Namun, ijazah dan rekam medis calon termasuk yang akan dirahasiakan ke publik.
“Kalau riwayat hidup enggak. Kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kemarin, misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” ungkapnya.
“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan untuk dibuka saja. Tidak semua data,” kata Afif. (saa/nsi)
Load more