Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka Perusakan Diantaranya Anak di Bawah Umur
- tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, satu tersangka diketahui masih berstatus anak berusia 14 tahun.
“Sebanyak 16 orang tersangka telah kami amankan dari empat lokasi berbeda. Di antara mereka ada satu yang masih anak, dan penanganannya kami lakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan Subdit Renakta, KPAI, serta stakeholder terkait,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (15/9) malam.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Wira merincikan empat tempat penangkapan 16 tersangka tersebut.
- Arborea Kafe, Kementerian LHK: 3 orang berinisial AS, MA, dan MHF.
- Halte TransJakarta depan Mendikdasmen: 5 orang, terdiri dari HH, ARP, SPU, IN, dan satu anak di bawah umur.
- Kawasan DPR/MPR RI: 1 orang berinisial DH.
- Halte depan Polda Metro Jaya: 4 orang berinisial EJ, MTE, SW, dan JP.
Wira menyebut aksi perusakan dilakukan dengan cara membakar menggunakan bom molotov.
Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi cairan, sumbu, helm, pakaian, kain, hingga foto dokumentasi.
“Lokasi yang dirusak, baik halte maupun Arborea Kafe, semuanya dibakar melalui media bom molotov,” ujar Wira.
Penanganan Khusus untuk Anak
Polda Metro Jaya memastikan tersangka anak ditangani secara berbeda dari pelaku dewasa. Proses hukum melibatkan KPAI serta lembaga terkait guna menjamin perlindungan hak anak sesuai undang-undang.
“Penanganannya dilakukan secara hati-hati melalui proses diversi, bukan dengan cara yang sama seperti tersangka dewasa,” tegas Wira.
Sementara itu, untuk para tersangka dewasa, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 12 tahun penjara, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more