Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR RI, Massa Pendemo Tolak Gaungkan Reformasi Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang mengatasnamakan Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (PPR) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI pada Senin (15/9/2025).
Aksi unjuk rasa itu menuntut istilah Reformasi Polri yang dinilai tak pantas digaungkan saat ini.
Pasalnya, massa menilai langkah Reformasi Polri telah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
"Apalagi yang direformasi POLRI sudah selesai di Reformasi secara kultural, fundamental dan organisatoris sejak 2002 silam," kata Koordinator Aksi, Abjan Said dalam orasinya, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Abjan mengungkapkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Menurutnya berdasarkan pada ketentuan tersebut tercatat pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.
Ia menuturkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari Abri sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
"Sudah selesai Polri direformasi, apalagi yang direformasi, harusnya yang diguamgkan adalah menjaga citra Polri tetap profesional dan independen," ucapnya.
Adam menegaskan pihaknya menolak perombakan total dan reformasi hanya mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan restorasi Polri. (raa)
Load more