Heboh! 15 Ribu WNA di Bali Tercatat Punya BPJS, Ternyata...
- tvOne - aris wiyanto
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai peserta, baik warga lokal maupun pekerja asing, memiliki hak atas layanan kesehatan yang dijamin BPJS. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, layanan tersebut meliputi:
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pelayanan kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif
- Fasilitas obat dan bahan medis habis pakai
- Layanan gawat darurat
- Pelayanan skrining kesehatan
Namun, ada pula 21 jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya operasi plastik, perawatan kecantikan, program hamil, hingga pengobatan akibat tindak pidana atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
Isu Sensitif di Tengah Polemik BPJS
Masuknya 15 ribu WNA sebagai peserta JKN di Bali menjadi isu sensitif. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa regulasi berlaku setara bagi siapa saja yang bekerja di Indonesia. Namun di sisi lain, publik menyoroti masih banyak warga lokal yang mengaku kesulitan membayar iuran BPJS.
Fakta bahwa kepesertaan WNA hanya berlaku untuk pekerja asing, bukan turis penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (nsp)
Load more