KPK: Ridwan Kamil Diduga Terima Uang dari Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil (RK) menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," katanya.
Saat menjabat Gubernur Jabar, kata Asep, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.
"Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini, menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi uangnya seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52 persen.
Adapun dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (ant/nsi)
Load more