Sudah Ada Niatan, Pelaku R Ajak P Habisi Haji Sahroni dan Keluarga di Indramayu, Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Cepi-tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Sudah ada niatan, pelaku R mengajak pelaku P untuk menghabisi Haji Sahroni dan keluarga di Indramayu.
Bahkan, R menjanjikan P uang senilai Rp100 juta untuk melancarkan aksi ini.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menggemparkan warga sekitar setelah kelima jenazah korban ditemukan pada Senin (1/9/2025).
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu ditemukan terkubur di bawah pohon nangka di pekarangan belakang rumah mereka.
Korban adalah Haji Sahroni, anak, menantu dan dua cucunya yang masih kecil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah dendam dan faktor ekonomi.
"Pelaku R memiliki dendam pribadi terhadap korban B. Dari dendam tersebut, muncul niat untuk melakukan pembunuhan. R kemudian mengajak P dan menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk melancarkan aksinya," katanya, Selasa (9/9/2025).
Ade mengatakan dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial R dan P dirilis ke publik di Mapolda Jabar dalam kondisi duduk di kursi roda.
Polisi menyebut mereka sempat melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik B.
Akan tetapi, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok. R pun protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.
"Tetapi B menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cep/nsi)
Load more